Bagaimana Pendapat Anda Dengan Blog Ini ?

JAM DUNIA

Friday, April 1, 2016

Proses Pernikahan Adat Batak Toba


Pernikahan atau perkawinan dalam Batak Toba merupakan tahapan awal dimana kedua mempelai mulai memasuki adat Batak secara penuh. Seperti pada suku lain, Batak Toba menempatkan proses dan tahapan pernikahan merupakan sesuatu ritual yang sakral dan penuh makna. 
Sebab memulai suatu keluarga dalam adat Batak Toba berarti memulai suatu tahapan pembentukan lingkungan sosial adat kecil yang nantinya mampu menyokong adat horja yang lebih besar dalam ruang lingkup Dalihan na Tolu dan bentuk pelaksanaannya dalam tata cara Suhi ni Ampang na Opat

Adapun tata cara adat Batak dalam pernikahan yang disebut dengan adat na gok, yaitu pernikahan orang Batak secara normal berdasarkan ketentuan adat terdahulu seperti tahap-tahap berikut ini:

1. Mangaririt
Sekarang ini ada yang melaksanakan acara paulak une dan maningkir tangga langsung setelah acara adat ditempat acara adat dilakukan, yang mereka namakan “Ulaon Sadari”.

2. Mangalehon Tanda
Mangalehon tanda maknanya mengasih tanda apabila laki-laki telah menemukan perempuan sebagai calon istrinya, kemudian keduanya saling memberikan tanda. Laki-laki biasanya mengasih uang kepada perempuan sedangkan perempuan menyerahkan kain sarung kepada laki-laki, setelah itu maka laki-laki dan perempuan tersebut telah terikat satu sama lain. Laki-laki lalu memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya, orang tua laki-laki akan menyuruh prantara atau domu-domu yang telah mengikat janji dengan putrinya.

3. Marhori-hori Dinding atau Marhusip
Marhusip artinya berbisik, tetapi arti dalam tulisan ini yaitu pembicaran yang bersifat tertutup atau bisa juga disebut pembicaraan atau perundingan antara utusan keluarga calon pengantin laki-laki dengan wakil pihak orang tua calon pengantin perempuan, mengenai mas kawin yang harus di siapkan oleh pihak laki-laki yang akan diberikan kepada pihak perempuan. Hasil-hasil pembicaraan marhusip belum perlu diketahui oleh umum karena untuk menjaga adanya kemungkinan kegagalan dalam mencapai kata sepakat. Marhusip biasanya dilaksanakan di rumah perempuan. Domu-domu calon pengantin laki-laki akan menerangkan tujuan kedatangan mereka pada keluarga calon pengantin perempuan.

4. Marhata Sinamot
Marhata sinamot biasanya diselenggarakan setelah  selesai membagikan jambarMarhata sinamot adalah membicarakan berapa jumlah sinamot dari pihak laki-laki, hewan apa yang disembelih, berapa banyak ulos, berapa banyak undangan dan dimana dilaksanakan upacara pernikahan tersebut. Adat marhata sinamot bisa juga dianggap sebagai perkenalan resmi antara orang tua laki-laki dengan orang tua perempuan. Mas kawin yang diserahkan pihak laki-laki biasanya berupa uang sesuai jumlah mas kawin tersebut di tentukan lewat tawar-menawar.

5. Pudun Saut
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :
  1. Kerabat marga ibu (hula-hula)
  1. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
  1. Anggota marga menantu (boru)
  1. Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
  1. Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
6. Martumpol (baca : martuppol)
Martumpol bagi orang Batak Toba bisa disebut juga sebagai acara pertunangan tetapi secara harafiah martupol merupakan acara kedua pengantin di hadapan pengurus jemaat gereja diikat dalam janji untuk melangsungkan pernikahan. Upacara adat ini diikuti oleh orang tua kedua calon pengantin dan keluarga mereka beserta para undangan yang biasanya diadakan di dalam gereja, karena yang mengadakan acara martumpol ini kebanyakan adalah masyarakat Batak Toba yang beragama Kristen.

7. Martonggo Raja atau Maria Raja
Martonggo raja merupakan suatu kegiatan pra upacara adat yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara yang bertujuan untuk mempersiapkan kepentingan pesta yang bersifat teknis dan non teknis. Pada adat ini biasanya dihadiri oleh teman satu kampung, dongan tubu (saudara). Pihak hasuhuton (tuan rumah) memohon izin kepada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta (teman sekampung) untuk membantu mempersiapkan dan menggunakan fasilitas umum pada upacara adat yang sudah direncanakan.

8. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pemberkatan pernikahan kedua pengantin dilaksanakan di Gereja oleh Pendeta. Setelah pemberkatan pernikahan selesai, maka kedua penagntin telah sah menjadi suami istri menurut gereja. Setelah pemberkatan dari Gereja selesai, lalu kedua belah pihak pulang ke rumah untuk mengadakan upacara adat Batak dimana acara ini dihadiri oleh seluruh undangan dari pihak laki-laki dan perempuan.

9. Ulaon Unjuk (Pesta Adat)
Setelah selesai pemberkatan dari Gereja, kedua pengantin juga menerima pemberkatan dari adat yaitu dari seluruh keluarga khususnya kedua orang tua. Dalam upacara adat inilah disampaikan doa-doa untuk kedua pengantin yang diwakili dengan pemberian ulos. Selanjutnya dilaksanakan pembagian jambar (jatah) berupa daging dan juga uang yaitu:
  • Jambar yang dibagi-bagikan untuk pihak perempuan adalah jambar juhut (daging) dan jambar tuhor ni boru (uang) dibagi sesuai peraturan.
  • Jambar yang dibagi-bagikan untuk pihak pria adalah dengke (baca : dekke/ ikan mas arsik) dan ulos yang dibagi sesuai peraturan. Pesta Adat Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
 10. Mangihut Di Ampang atau Dialap Jual
Dialap Jual artinya jika pesta pernikahan diselenggarakan di rumah pengantin perempuan, maka dilaksanakanlah acara membawa penagntin perempuan ke tempat mempelai laki-laki.

11. Ditaruhon Jual
Jika pesta pernikahan diselenggarakan di rumah pengantin laki-laki, maka pengantin perempuan dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namboru-nya ke tempat namboru-nya. Dalam hal ini paranak wajib mengasih upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak diberlakukan.

12. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
  1. Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
  1. Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
 13. Paulak Une
Adat ini dimasukkan sebagai langkah untuk kedua belah pihak bebas saling kunjung mengunjungi setelah beberapa hari berselang upacara pernikahan yang biasanya dilaksanakan seminggu setelah upacara pernikahan. Pihak pengantin laki-laki dan kerabatnya, bersama pengantin mengunjungi rumah pihak orang tua pengantin perempuan. Kesempatan inilah pihak perempuan mengetahui bahwa putrinnya betah tinggal di rumah mertuanya.
  • Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
  • Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
14. Manjae
Setelah beberapa lama pengantin laki-laki dan perempuan menjalani hidup berumah tangga (kalau laki-laki tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian. Biasanya kalau anak paling bungsu mewarisi rumah orang tuanya.

15. Maningkir Tangga
Setelah pengantin manjae atau tinggal di rumah mereka. Orang tua beserta keluarga pengantin datang untuk mengunjungi rumah mereka dan diadakan makan bersama.

NB ; SUMBER ARTIKEL DIATAS DIAMBIL DARI BERBAGAI SITUS .... !!!
 
 Official : xperianewz.blogspot.com 
© Pemilik Situs : Jeremi Hutapea
(-) 0813 – 4848 – 8987 / 0812 – 6263 - 7657
(*) Facebook : Jeremi Hutapea
(*) Twitter : jeremihutapea
(*) Instagram : Jeremi Hutapea

Proses Pernikahan Adat Karo

Ada dua cara yang dapat ditempuh di dalam suatu perkawinan, yaitu melalui perantaraan orang tua, setelah lebih dahulu mengadakan pendekatan terhadap sicalon, artinya orang tua sipemuda mengadakan lamaran terhadap orang tua si gadis, dan yang kedua yaitu antara si pemuda dan si gadis telah berlangsung ikatan percintaan melalui hubungan muda-mudi.

Cara yang ditempuh tersebut adalah sebagai berikut :

A. Nangkih
Setiap permulaan suatu perkawinan, ditandai dengan suatu kegiatan yang disebut ”nangkih”, yaitu pada suatu hari yang telah ditentukan si pemuda membawa si gadis kerumah pihak keluarganya dengan diantar satu atau dua orang. Biasanya si gadis dibawa pemuda kerumah keluarganya sendiri yaitu ke rumah Anak Berunya. Cara demikian dimaksudkan agar pihak anak berunya secara langsung mengetahui maksudnya dan sekaligus mengambil langkah-langkah seperlunya. Dalam hubungan ini anak beru yang bertanggung jawab menghubungi keluarga si gadis yaitu pihak anak beru si gadis dan orang tuanya untuk mengatur acara adat selanjutnya.

B. Maba Belo Selambar
Maba belo selambar adalah upacara meminang gadis menurut adat Batak Karo. Tujuannya dalah untuk menanyakan kesediaan si gadis, orang tua, sembuyak, anak beru, kalimbubu atas pinangan tersebut.

C. Nganting Manuk (Muduni/Maba Luah)
Acara nganting manuk adalah suatu acara yang diadakan sebagai kelanjutan maba belo selambar untuk membicarakan tentang besarnya gantang tumba/unjuken (mas kawin/ganti gigeh) yang harus diterima oleh pihak perempuan. Untuk itu, dalam acara ini harus hadir sangkep geluh (keluarga dekat) dari masing-masing pihak. Gantang tumba/unjuken itu ternyata juga tidak sama untuk setiap wilayah. Setelah selesai membicarakan gantang tumba/unjuken (mas kawin), maka pembicaraan dilanjutkan mengenai hari pelaksanaan pesta dan ose (pakaian adat). Maksudnya dimana pesta akan dilakukan, pukul berapa, ose (pakaian adat) yang akan dipakai oleh penganten, orang tua (nande/bapa) sembuyak dan senina serta tanda-tanda untuk anak beru.

D. Kerja Nereh Empo (Pesta Adat Perkawinan)
Pada hari yang telah ditentukan diadakanlah pesta adat perkawinan. Hari itu semua sangkep geluh dari kedua belah pihak hadir untuk memuliakan pesta perkawinan itu. Apabila pesta itu adalah sintua (agung), yakni dengan memotong kerbau dan erkata gendang, dan kalimbubu membawa ose anak berunya (sukut). Akan tetapi, di daerah Karo Jahe (Langkat) apabila pesta sintu, maka perkawinan diawali dengan erpangir kulau (mandi untuk membersihkan diri ke sungai). Dimana kedua pengantin diarak mengelilingi kampung kesungai untuk erpangir kemudian ketempat pesta. Pengantin laki-laki pada waktu diarak ini tidak memakai baju (kemeja). Ada pun acara yang dilakukan dalam kerja nereh empo ini meliputi, nangketken ose, nuranjang/ngelangkah, ertembe-tembe, pedalan ulu emas, aturan menari/telah-telah, dan sijalapen.

E. Mukul
Pada malam harinya setelah pesta perkawinan dilaksanakan acara mukul, dimana masih ikut beberapa keluarga terdekat dari masing-masing pihak. Mukul ialah acara trakhir dalam melengkapi syarat dalam pengukuhan suatu perkawinan menurut adat Batak Karo, karena terkandung didalamnya semacam persumpahan dengan isi sehidup semati.

F. Ngulihi Tudung/Ngulihi Bulang
Biasanya setelah empat hari setelah mukul, diadakanlah upacara ngulihi tudung/ngulihi bulang. Ngulihi tudung adalah suatu upacara dimana kedua mempelai diarak (diantar) ke rumah orang tua mempelai perempuan; sedangkan nguluhi bulang adalah suatu upacara dimana mempelai diarak dari rumah orang tua mempelai perempuan menuju rumah orang tua mempelai laki-laki. Selesai acara ini, kedua mempelai diantarkan ketempat/rumah mereka untuk memulai hidup baru secara mandiri.

NB ; SUMBER ARTIKEL DIATAS DIAMBIL DARI BERBAGAI SITUS .... !!!
 
 Official : xperianewz.blogspot.com 
© Pemilik Situs : Jeremi Hutapea
(-) 0813 – 4848 – 8987 / 0812 – 6263 - 7657
(*) Facebook : Jeremi Hutapea
(*) Twitter : jeremihutapea
(*) Instagram : Jeremi Hutapea