Hal yang paling sering membuat masyarakat kesal kepada polisi adalah razia lalu lintas. Razia sering kali dianggap sebagai cara para petugas untuk meraup keuntungan dari kesalahan para pengendara di lalu lintas. Meski kesal, Anda patut tahu peraturan yang diterapkan pada sebuah razia. Berikut adalah syarat agar sebuah razia dianggap sah.
1. Ada Tanda Papan Pemberitahuan
Kebanyakan dari kita sering kali “disergap” tiba-tiba oleh seorang petugas dan
mengatakan sedang ada razia. Padahal di sekeliling kita tidak ada tanda yang
menyatakan bahwa razia sedang dilaksanakan hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1)
sampai dengan (3) PP 42/1993 dinyatakan bahwa setiap tempat
pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya
pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Petugas Memiliki Surat Tugas yang Sah
2. Petugas Memiliki Surat Tugas yang Sah
Jika Anda tiba-tiba dirazia dan sang petugas tidak bisa menunjukkan surat tugas
mereka, maka itu bukanlah razia yang sah. Dalam pasal 13 PP 42/1993
dijelaskan bahwa seorang petugas yang melaksanakan razia wajib membawa surat
tugas.
Dan dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan bahwa surat tugas tersebut harus memuat beberapa hal penting seperti; alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama pemeriksaan.
3. Razia Malam Hari Harus Disertai Papan Bercahaya Berwarna Kuning
Dan dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan bahwa surat tugas tersebut harus memuat beberapa hal penting seperti; alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama pemeriksaan.
3. Razia Malam Hari Harus Disertai Papan Bercahaya Berwarna Kuning
Razia memang sering dilakukan pada malam hari. Hal ini dikerenakan banyak pengendara nakal yang menyerobot lalu lintas ketika mereka sedang berada di perjalanan pulang dari pekerjaan masing-masing. Kemacetan dan pelanggaranpun sering kali terjadi begitu saja.
Razia pada malam hari, seperti halnya pada siang hari, harus disertai dengan papan tanda adanya pemeriksaan. Di malam hari, petugas harus menyediakan papan tanda pemeriksaan yang diberi cahaya berwarna kuning sebagai tanda bahwa pemeriksaan sedang berlangsung malam itu.
4. Petugas Wajib Memakai Seragam Beserta Artibutnya
Perhatikan pula seragam petugas yang memeriksa Anda. Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 mengatakan bahwa “pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.”
Tidak hanya sampai di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 mengatakan bahwa “pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri.
5. Tidak Perlu Nego
Jika Anda terjaring razia, tidak perlu repot-repot bernegosiasi seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Sapalah petugas dengan baik dan hormat. Jika Anda tahu apa kesalahan Anda dalam berkendaraan, maka akui kesalahan Anda dan jangan membantah. Jangan pula mencari pembenaran atas kesalahan Anda. Kesalahan tetap kesalahan dan itu bisa berbahaya bagi nyawa Anda.
Jika memang kesalahan itu membuat Anda ditilang, jangan sekali-sekali mencoba “nego harga” dengan petugas. Akui saja kesalahan itu dan ikutilah sidang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tidak pantas mengeluh tentang polisi yang menerima suap, jika kita sendiri adalah orang yang selalu mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.
Demikianlah informasi yang wajib ketahui, khususnya Anda yang sering berkendara dengan kendaraan pribadi. Anda harus tahu hak Anda sebagai pengendara. Selalu cek apakah razia yang dilakukan petugas adalah razia yang sah atau tidak, agar Anda tidak terjebak dengan “pemerasan” yang dilakukan atas nama hukum.
Namun, Anda juga harus mengingat kewajiban Anda. Bayarlah denda yang legal, akui kesalahan jika Anda memang melakukannya dan jangan ulangi lagi di masa depan. Menciptakan lalu lintas yang bebas suap-menyuap adalah kewajiban kita bersama.
a. PROSEDUR
PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Pemeriksaan
kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan.
Definisi
pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan
yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor
mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan
kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam
Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan
oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas
yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus
dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara
Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara
Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa
Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat
perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula
memuatbeberapahalsebagaiberikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut
juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian
seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas
pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang
dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang
ditetapkan.
Kemudian,
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa
pada tempat pemeriksaan wajib
dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud
harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk
pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang
menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu
isyarat bercahaya kuning terang.
Contoh Kasus
Kasus polisi lalu lintas memeriksa pengendara tanpa memenuhi syarat di atas terjadi di Sumatera Utara.
Kasus polisi lalu lintas memeriksa pengendara tanpa memenuhi syarat di atas terjadi di Sumatera Utara.
Seorang polisi
mengentikan pengendara mobil dari Pekanbaru, Provinsi Riau, lalu meminta
menunjukkan SIM dan STNK. Namun, pengendara itu menolak menunjukkan surat yang
diminta karena polisi lalu lintas tersebut tidak sedang melakukan razia atau
operasi resmi. Selain itu, tidak memiliki surat izin pemeriksaan.
Warna
Surat Tilang
Apakah Anda pernah kena tilang polisi? Semoga belum. Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan? Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.
Apakah Anda pernah kena tilang polisi? Semoga belum. Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan? Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.
Ada lima warna
lembar surat tilang. Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.
Berikut ini
penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari
pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jenis
Lembar Tilang yang Berlaku
Mengenai slip
tilang berwarna biru, agar
diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17
April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko
Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika
Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi
mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun, slip
tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh:
– Tidak memiliki SIM.
– Tidak memiliki SIM.
Mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo
Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
*Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
*Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda
jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko
warna merah, karena
denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di
Pengadilan Negeri yang
ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan
pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas
di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga
blanko warna merah.
Silakan
dilaporkan ke Propam Polda Setempat apabila ada Petugas
dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu
lintas.
Sekaligus
nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.
b.
Wewenang POLISI Saat dilakukan RAZIA
Urusan
pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan
Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas,
serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan tugasnya berwenang untuk:
- menghentikan Kendaraan Bermotor;
- meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
- melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental
sesuai dengan kebutuhan.
Yang
dimaksud dengan “berkala” atau yang dikenal dengan “Razia” adalah
pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan
efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan
merugikan masyarakat.
Dan
yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan petugas
terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian
dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.
Tata Cara Penindakan Pelanggaran
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tindakan
langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, yang lazim disebut tilang adalah
salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri
(pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan). Biaya tilang mengacu pada denda yang ditetapkan dalam Undang-Undang tsb
Berdasarkan
Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis
Tentang Penggunaan Blanko Tilang, petugas kepolisian akan memberikan tiga opsi
kepada pelanggar lalu lintas:
- Menerima Lembar/Slip Biru, jika pelanggar mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini berarti pelanggar akan dikenakan denda maksimal dan membayarnya lewat Bank BRI. Jika pelanggar memilih untuk membayar ke Bank BRI polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar untuk menyetorkan denda ke BRI. BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk petugas penilang. Setelah pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya, lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek).
- Menerima Lembar/Slip Merah bila pelanggar menolak/tidak setuju dengan sangkaan penyidik atau akan hadir sendiri di Sidang Pengadilan dengan menggunakan lembar merah tersebut sebagai surat panggilan untuk menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolom yang tersedia pada lembar tersebut.
- Memberi uang titipan ke petugas khusus (polisi). Pada opsi ini, pelanggar juga akan diberikan surat tilang Lembar/Slip Biru,. Bedanya dengan opsi 1, pelanggar memberi kuasa kepada polisi untuk hadir di sidang, dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. Petugas tersebut akan membayarkan denda yang sudah dititipkan oleh pelanggar ke BRI dan mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri.
Contoh
: Tidak memiliki SIM
Mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo
Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000,-
Ket:
Dengan Blanko Tilang warna biru melanggar pasal ini (tidak memiliki SIM ),
pelanggar diwajibkan untuk membayar denda maksimal yaitu Rp 1.000.000,-
Hal
ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena
denda untuk Blanko warna merah ditentukan berdasarkan keputusan Hakim
Pengadilan, besarnya denda bisa dibawah denda maksimal atau bisa sesuai denda
maksimal tergantung keputusan hakim.
Menahan atau Menyita Kendaraan
Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan,
penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan
tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata cara penyitaan,
penyimpanan, dan penitipan benda sitaan dilakukan menurut ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 270 UU No 22 Tahun 2009).
Menurut
KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak
bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan
surat izin terlebih dahulu, maka setelah itu penyidik wajib segera melaporkan
kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya (Pasal
38 KUHAP).
Yang
dapat dikenakan penyitaan menurut pasal 39 KUHAP adalah:
- benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
- benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Penyelewengan Tugas Kepolisian
Dalam
melaksanakan tugasnya, Petugas Kepolisian dianggap menyeleweng bila:
- Tindakan petugas menghentikan kendaraan bermotor untuk dilakukan pemeriksaan tanpa ada dasar yang jelas, seperti pelanggaran yang tertangkap tangan, atau pelaksanaan operasi kepolisian.
- Meminta atau menerima denda terhadap pelanggaran lalu lintas tanpa memberikan surat tilang.
- Menilang atau menyita kendaraan tanpa dasar yang jelas, seperti menilang atau menyita kendaraan karena telat bayar pajak atau telat registrasi ulang STNK, masih dalam waktu kurang dari 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Demikian,
semoga bermamfaat.
Jika Anda Mempunyai Kendaraan Maka Lengkapilah Persyaratan Kendaraan, dan diri anda. Jaga Selalu Keselamataan Anda Saat Berkendara Di Jalan raya.
NB ; SUMBER ARTIKEL DIATAS DIAMBIL DARI BERBAGAI SITUS .... !!!
Official : xperianewz.blogspot.com
© Pemilik Situs : Jeremi Hutapea
(-) 0813 – 4848 – 8987 / 0812 – 6263 - 7657
(*) Facebook : Jeremi Hutapea
(*) Twitter : jeremihutapea
(*) Instagram : Jeremi Hutapea
Official : xperianewz.blogspot.com
© Pemilik Situs : Jeremi Hutapea
(-) 0813 – 4848 – 8987 / 0812 – 6263 - 7657
(*) Facebook : Jeremi Hutapea
(*) Twitter : jeremihutapea
(*) Instagram : Jeremi Hutapea