Bagaimana Pendapat Anda Dengan Blog Ini ?

JAM DUNIA

Monday, January 4, 2016

ASURANSI



Pengertian asuransi menurut Undang-undang RI nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Menurut Pasal 246 KUH Dagang, asuransi adalah :

"Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,  kerusakan  atau  kehilangan  keuntungan  yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
 
Jenis Usaha Perasuransian, yaitu:
1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.
2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.
3. Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

Jenis Usaha Penunjang Asuransi, yaitu:
1. Usaha Pialang Asuransi.
2. Usaha Pialang Reasuransi.
3. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.
4. Usaha Konsultan Aktuaria.
5. Usaha Agen Asuransi.

Bentuk Hukum Usaha Asuransi
1. Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Koperasi.
3. Perseroan Terbatas.
4. Usaha Bersama (Mutual)
Catatan: Usaha konsultan atuaria & agen asuransi dpt dilakukan oleh perusahaan perorangan.
Kepemilikan Perusahaan Perasuransian

 Perusahaan Asuransi hanya dapat didirikan oleh:
1. WNI dan atau badan hukum Indonesia yg sepenuhnya dimiliki WNI dan atau BH Indonesia.
2. Perusahaan perasuransian yg pemiliknya sbgmn angka 1 di atas, dg perusahaan perasuransian yg tunduk pd hk asing.

Perijinan Usaha Asuransi, yaitu:
1. Setiap usaha perasuransian wajib mdpt izin usaha Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yg menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
2. Pemberian ijin harus dipenuhi persyaratan:
a. Anggaran dasar.
b. Susunan organisasi
c. Permodalan.
d. Kepemilikan.
e. Keahlian di bidang perasuransian.
f. Kelayakan rencana kerja.
g. Hal-hal lain yg diperlukan utk mendukung pertumbuhan usaha peransuransian secara sehat.

Asas-asas Asuransi
1. asas perjanjian
2.asas personalia
3.asas kebebasan berkontrak
4. Asas konsensualitas
5. asas pacta sunt servanda
6. asas itikad baik
7. asas kepribadian

Macam – macam asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Asuransi kebakaran, Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.

  • Asuransi pengangkutan, Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
    Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
    1. Asuransi pengangkutan darat – sungai 
    2. Asuransi pengangkutan laut
    3.  Asuransi pengangkutan udara.

  • Asuransi jiwa, Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu.

  •  Asuransi mobil, Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.

  • Asuransi Pendidikan, Setelah buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan.

Asuransi tenaga kerja (Astek), Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja diperusahaan/pabrik.

Polis Asuransi  adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis. 

Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.